23 WNA di Sultra Dideportasi Sepanjang Januari – Juli 2026, Lampaui Masa Izin Tinggal
Kendari – Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) asal Cina telah dideportasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang periode Januari hingga 22 Juli 2026.
Mereka yang dideportasi merupakan WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah Sultra.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra, Azwar Anas, menjelaskan tindakan deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan keimigrasian, terutama bagi WNA yang melampaui masa berlaku izin tinggal.
“Tepatnya 23 orang warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya kita pulangkan ke negaranya,” ujarnya saat ditemui di Kendari, Rabu (22/7/2026).
“Yang harusnya diberikan 60 hari tetapi dia sudah 65 hari, itu kita lakukan deportasi,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, sejauh ini WNA yang dideportasi disebabkan karena pelanggaran izin tinggal maupun aturan terkait lainnya. Hingga kini, pihaknya belum menemukan adanya WNA yang dipulangkan akibat terlibat tindak pidana umum.
Di sisi lain, ia juga terus memperkuat pelayanan bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Salah satunya melalui penerapan layanan berbasis aplikasi yang memudahkan proses pengurusan maupun perpanjangan izin tinggal.
Tak hanya dilakukan di kantor imigrasi, petugas juga siap memberikan layanan jemput bola dengan mendatangi perusahaan untuk melakukan proses biometrik berupa pengambilan foto dan sidik jari bagi WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal.
“Nanti kita bahkan bisa datang ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan foto dan sidik jari terhadap perpanjangan izin tinggal warga negara asing tersebut,” ujarnya.
Azwar mengingatkan setiap perusahaan agar memastikan seluruh TKA yang dipekerjakan memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan masih berlaku. Kepatuhan administrasi, menurutnya, akan mempercepat proses pelayanan sekaligus mempermudah pengawasan terhadap keberadaan WNA di Sultra.
Ia menambahkan, Imigrasi Sultra berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada perusahaan yang patuh terhadap ketentuan keimigrasian sebagai upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat di daerah.
Seluruh pelayanan tersebut tetap berpedoman pada prinsip selective policy, yakni hanya WNA yang dinilai memberikan manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia yang diperbolehkan tinggal maupun bekerja di Tanah Air.
“Dengan adanya mereka bekerja, tentunya iklim investasi yang kita harapkan akan tercapai dengan baik dan sesuai dengar target-target yang telah ditentukan,” pungkasnya.
