246 Aset Tanah Pemprov Sultra Belum Bersertifikat, Proses Tersendat di BPN
Kendari – Sebanyak 246 aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang tersebar di 17 kabupaten dan kota hingga kini belum memiliki sertifikat resmi. Proses sertifikasi ratusan aset tersebut disebut masih terkendala di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Banyak, sih, aset-aset berupa lahan yang saat ini masih dikuasai sama orang-orang,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Umikun Latifah, saat ditumui diruangan kerjanya, Senin (18/5/2026).
Aset-aset tersebut tersebar di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan sejumlah daerah lainnya di Sultra. Ia mengatakan, bahkan masih terdapat aset berupa sekolah yang sampai saat ini belum tersertifikasi.
Menurut Latifah, sertifikasi tidak sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah daerah. Setelah dokumen administrasi diajukan, tahapan selanjutnya berada di BPN, mulai dari verifikasi berkas, pengukuran lahan, hingga penerbitan sertifikat.
Namun, ia membeberkan BPN hingga kini belum mengeluarkan sertifikat meski dokumen telah dilengkapi saat pengusulan beberapa tahun lalu.
“Itu sudah kami mengusulkan (ke BPN), tetapi sudah bertahun-tahun tidak keluar. Kendalanya saya tidak mengerti, data lengkap,” ungkapnya.
Oleh karena itu, saat ini Pemprov Sultra tengah melakukan penataan ulang terhadap aset-aset berupa tanah. Jika terdapat lahan yang telah memiliki putusan pengadilan, maka pihaknya akan melepaskan aset tersebut.
Namun, apabila tanah tersebut merupakan hak milik Pemprov Sultra yang hanya diserobot oleh masyarakat, maka akan ditempuh langkah negosiasi hingga pengamanan aset.
“Tetapi kalau itu memang hal kami, hanya karena diserobot orang, kami akan melakukan negosiasi, maksudnya itu memang hal kami. Itu kami akan lakukan pengamanan,” ucapnya.
