Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

25 Polisi di Sultra Dipecat Tidak Hormat, Didominasi Kejahatan Asusila

25 Polisi di Sultra Dipecat Tidak Hormat, Didominasi Kejahatan Asusila
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (29/12/2022).

Kendari – Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberhentikan 25 polisi secara tidak hormat. Mereka dipecat karena bandel dan tidak mematuhi aturan, kasus tersebut pun didominasi dengan kejahatan asusila.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono saat ditemui Kendariinfo mengatakan, ada 75 personel yang diproses, sedangkan sanksi yang diberikan bervariasi yakni sanksi ringan, sedang, dan berat atau pemecatan.

Ia memperinci, untuk 50 orang yang bandel, mereka hanya disanksi ringan berupa demosi dan penempatan khusus, sedangkan 25 orang lainnya mendapat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yakni 13 orang terlibat kasus penyimpangan seksual dan 12 kasus pungli saat penerimaan calon siswa (casis) baru termasuk melakukan desersi.

“Yang di-PTDH itu memang kesalahan yang tidak bisa ditoleransi, kebanyakan berkaitan dengan asusila atau penyimpangan seksual, dan pungli terkait penerimaan calon bintara. Beberapa orang juga pernah desersi (lari dalam tugas) selama 30 hari, sudah diingatkan tapi masih bandel makanya kita pecat,” tegasnya.

Waris menambahkan, dari kasus-kasus yang sedang ditangani itu, beberapa kasus masih berproses dan menjalani persidangan.

Namun, untuk mengantisipasi kasus serupa terjadi, ia berharap agar aparat kepolisian yang bertugas di wilayah Polda Sultra benar-benar menjalankan tugas dengan baik.

Baca Juga:  Buron Hampir Dua Pekan, Tahanan Kasus Narkoba di Kendari Berhasil Diringkus Polisi

“Ikuti aturan dengan baik dan layani masyarakat lah dengan sepenuh hati,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten