Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

28 Ribu Pekerja di Wakatobi Terdaftar Sebagai Peserta BPJAMSOSTEK

28 Ribu Pekerja di Wakatobi Terdaftar Sebagai Peserta BPJAMSOSTEK
Penandatanganan MoU Pemda Kabupaten Wakatobi dan BPJAMSOSTEK Sultra. Foto: Istimewa. (21/3/2022).

Wakatobi – Sebanyak 28 ribu pekerja di Kabupaten Wakatobi terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) atau BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perlindungan terhadap puluhan ribu pekerja diberikan setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi dan BPJAMSOSTEK Sultra menandatangani nota kesepahaman (MoU), Senin (21/3/2022).

Bupati Wakatobi, Haliana mengatakan, para pekerja yang mendapat perlindungan itu terdiri dari 25 ribu pekerja rentan dan 3 ribu non-ASN.

“Dalam perjanjian kerja sama ini, data yang siap daftar sebanyak 25 ribu pekerja rentan dan 3 ribu non-ASN, data ini akan bertambah yang akan dilindungi Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Selanjutnya ASN pun akan dapat diberikan perlindungan program BPJAMSOSTEK dengan memakai wadah KORPRI,” kata Haliana.

Sambungnya, kerja sama dengan BPJAMSOSTEK ini merupakan wujud komitmen Pemda Wakatobi dalam melindungi pekerja terhadap risiko atau kecelakaan kerja.

“Ini adalah wujud komitmen Pemda Kabupaten Wakatobi dalam rangka mengimplementasikan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Wakatobi, dan untuk memastikan seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Wakatobi dapat terlindungi dan terhindar dari risiko kerja yang ada,” sambungnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Sultra, Minarni Lukman mengungkapkan, 28 ribu pekerja di Kabupaten Wakatobi akan didaftarkan ke dalam dua program yakni, Manfaat Jaminan Kematian dan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.

Baca Juga:  200 Nelayan di Baubau Tercatat Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Para pekerja di Wakatobi ini kami daftarkan ke dalam dua program manfaat, yaitu Jaminan Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” ungkap wanita yang akrab disapa Min itu.

Min berharap, Kabupaten lain yang ada di Sultra juga dapat menjalani kerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dan pegawai non-ASN.

“Harapan kami ke depannya, agar kabupaten lain yang ada di Sulawesi Tenggara dapat mengikuti langkah yang telah diambil Kabupaten Wakatobi dalam melindungi seluruh pekerja rentan dan pegawai non-ASN nya ke dalam perlindungan BPJAMSOSTEK,” harapnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten