Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

3 ASN Pemda Koltim Disanksi Bupati Gara-Gara Langgar Aturan Disiplin Pegawai

0
0
Apel gabungan dan halalbihalal Pemda Koltim pasca-Idulfitri yang dipimpin Abdul Azis. Foto: Istimewa. (9/4/2025).

Kolaka Timur – Sebanyak tiga ASN di lingkungan Pemda Kolaka Timur (Koltim) dijatuhi sanksi sedang administrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemberian sanksi ini dibacakan Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan di sela-sela apel gabungan dan halalbihalal bersama Bupati dan Wakil Bupati Koltim di halaman Kantor Satpol PP Koltim, Rabu (9/4/2025).

Ketiga ASN yang disanksi ini, yakni Muh. Syahrir staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Koltim, Muh. Sanur JF, personel Pol PP pemula di Satpol PP, serta Aswianto staf Dinas PUPR dan Perhubungan Koltim.

“Ketiga ASN ini dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ujar Ruslan saat membacakan sanksi.

Ia mengatakan ketiga ASN tersebut secara meyakinkan telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: