3 Bulan Buron, Polisi Tangkap Pencuri Uang dan Emas di Muna
Muna – Polisi menangkap pria berinisial SK (41), terduga pelaku pencurian uang dan emas di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). SK ditangkap di kediamannya di Desa Lahorio, Kecamatan Kontu Kowuna, Kabupaten Muna, setelah tiga bulan menjadi buronan polisi, Jumat (8/8/2025).
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kabawo setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan SK dalam pencurian di rumah milik La Maari pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam aksinya, SK diduga merusak gembok pintu depan rumah korban menggunakan linggis.
Setelah masuk, SK kembali merusak gembok pintu kamar utama, mencongkel lemari, lalu mengambil tas berisi uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai sekitar Rp120 juta. SK turut membawa kabur emas seberat 22 gram serta tiga mustika bulat.
“Total uang diambil pelaku sekitar Rp120 juta, emas seberat 22 gram, dan tiga buah mustika bulat,” kata Baharuddin kepada Kendariinfo, Jumat (8/8/2025).
SK kemudian dibawa dan ditahan di Rutan Polres Muna. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun lokasi-lokasi yang menjadi sasaran.
“Pelaku akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 28 Agustus 2025. Atas perbuatannya, SK disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.
Polisi Dinilai Tak Serius Tangani Pencurian Uang Rp300 Juta dan Emas di Muna
