3 Jam Usai Aniaya Remaja di Kendari, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Kendari – Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil ditangkap tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Satintelkam Polresta Kendari hanya tiga jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Taorima, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Saat itu, korban berinisial NI (17) bersama beberapa temannya sedang duduk di pinggir jalan.
“Tiba-tiba sekelompok orang yang diduga mabuk datang menghampiri, lalu salah satu pelaku menebas korban menggunakan parang,” jelasnya, Rabu (13/8).

Akibatnya, korban mengalami luka di lengan kiri, punggung, dan goresan di leher, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk mendapat perawatan medis.
Mendapat laporan, AKP Welliwanto Malau turun langsung memimpin pengejaran. “Pelaku AUA (25) dan AP (22) kami amankan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Rabu (13/8) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, bersama sebilah parang yang digunakan saat kejadian,” ungkapnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan tindakan yang mengancam keselamatan.





