3 Pelajar Diringkus Usai Cabuli Siswi di Kendari, Polisi Kejar Pelaku Lain

Kendari – Tiga pelajar berinisial MF (16), RM (15), dan UA (16), diringkus polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan ketiga pelaku masih berstatus pelajar salah satu SMA. Begitu pula dengan korban.
“Tiga pelajar sudah kami amankan,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Welliwanto menjelaskan dugaan pencabulan terhadap korban dilakukan secara bersama di salah satu pantai di Kota Kendari. Korban yang tidak terima lantas melaporkan para pelaku ke Polresta Kendari, Senin (12/1). Setelah serangkaian penyelidikan, PPA Polresta Kendari menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda-beda. Ketiganya lalu dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah diperiksa. Alat bukti sudah cukup,” jelasnya.
Polisi juga masih mengejar satu terduga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.





