3 Pelajar SD di Kendari Dicabuli Pria Paruh Baya, Pelaku Dijebloskan Dalam Penjara
Kendari – Seorang pria paruh baya berinisial LFT (55) diringkus Polsek Poasia karena telah mencabuli tiga pelajar salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku lebih dulu mencabuli inisial WOA (10) di salah satu tempat yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Jumat (5/5/2023).
“Awalnya, korban ini ke warung untuk membeli minuman. Dalam perjalanan pulang, korban berpapasan dengan pelaku. Saat itu juga pelaku langsung memeluk, mencium, dan meraba bagian sensitif korban,” ujarnya kepada Kendariinfo, Rabu (31/5).
Usai kejadian, korban pulang ke rumah sembari menangis ketakutan. Ibu korban yang mengetahui itu langsung melakukan interogasi terhadap sang buah hati. Setelah mendengar cerita anaknya, ia langsung melaporkan tetangganya itu ke Polsek Poasia.
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan setelah menemukan sejumlah alat bukti yang cukup, Polsek Poasia pun meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya atau tepatnya di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (30/5).
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku telah mencabuli 2 anak di bawah umur lainnya masing-masing berinisial ZM (11) dan AN (10) di lokasi yang berbeda-beda.
“Sejauh ini, korban yang kami ketahui ada 3 orang, semua di bawah umur, kita masih kembangkan kalau ada korban lainnya,” pungkasnya.
Saat ini, LFT telah dilakukan penahanan di Polsek Poasia dan ia dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
