Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

3 Pelaku Penikaman Terhadap Jurnalis di Baubau Ditangkap, Ada Oknum ASN Buton Selatan

3 Pelaku Penikaman Terhadap Jurnalis di Baubau Ditangkap, Ada Oknum ASN Buton Selatan
Polres Baubau merilis tiga pelaku penikaman terhadap jurnalis. Foto: Istimewa.

Baubau – Tiga orang pelaku penikaman jurnalis media online bernama LM Irfan Mihzan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya dibekuk polisi. Ketiganya diamankan di tempat berbeda, Selasa (25/7/2023). Setelah diperiksa, satu di antara pelaku oknum ASN di Buton Selatan.

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk membenarkan adanya oknum ASN yang terlibat. Ia mengatakan ketiga pelaku yakni berinisial AHD (44), MW (40), dan MHH (25).

“Benar kami sudah menangkap pelaku penikaman (wartawan) AHD, MW, dan MHH. Untuk AHD ini pekerjaannya ASN di Buton Selatan,” kata Bungin saat konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).

Bungin mengungkapkan kronologi penangkapan, saat setelah korban membuat laporan polisi, Tim dari Polres Baubau, dibantu Reskrim Polda Sultra dan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap kasus penikaman tersebut.

Polisi bergerak melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam peristiwa itu. Bungin mengungkapkan sampai saat ini sebanyak enam orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik dalam kasus itu. Setelah mengantongi barang bukti, para pelaku lalu ditangkap, Selasa (25/7).

“Sehingga tim dari Polres Baubau yang dibantu dari Reskrim Polda Sultra dan Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengamen yang Keroyok Penumpang Mobil di Kendari Diamankan Polisi, Diduga Perkara Cemburu

Bungin menjelaskan polisi lebih dulu mengamankan AHD dalam kasus ini. Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya.

“AHD ini man makernya, MW dan MHH sebagai eksekutor penikaman,” jelasnya.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Baubau dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 351 ayat (2) subs. Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

2 Pelaku Penikaman Terhadap Jurnalis di Baubau Dibekuk Polisi

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten