3 Pelanggaran Etik Anggota Polairud yang Tembak Nelayan di Laonti, Konsel
Konawe Selatan – Ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan dua anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus penembakan nelayan di Perairan Cempedak, Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh. Dia mengatakan, dua anggota yang terlibat kasus penembakan tersebut adalah Bripka A dan Bripka R.
Keduanya pun telah menjalani sidang kode etik dan telah diberikan sanksi tegas. Bripka A dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripka R disanksi demosi (pemindahan).
Dari hasil sidang kode etik, Bripka A dan Bripka R terbukti melanggar karena melakukan patroli menggunakan perahu nelayan, bukan kapal milik Polairud Polda Sultra. Selain itu, keduanya juga menggunakan pakaian preman, bukan seragam kepolisian saat berpatroli dan ingin menangkap nelayan yang hendak melakukan pengeboman ikan di Perairan Laonti.
“Pakaian preman, bukan seragam dinas polisi,” katanya, Jumat (12/1/2024).
Pelanggaran lain yang dilakukan oleh Bripka A dan Bripka R adalah berpatroli tanpa sepengetahuan pimpinan. Artinya patroli yang mereka lakukan sepihak dan diinisiasi diri sendiri. Keduanya baru melaporkan setelah terjadinya peristiwa penembakan.
“Laporan pelaksanaannya tidak ada. Nanti setelah kejadian (penembakan) baru ada laporan,” pungkasnya.
Akibat penembakan pada Jumat (24/11/2023) lalu ttersebut, empat nelayan menjadi korban. Keempatnya adalah Maco (39), Putra (16), Ucok (24), dan Alung alias Ilham (16). Maco dan Putra meninggal dunia, sedangkan dua lainnya dalam tahap penyembuhan.
Polda Sultra Pecat Polisi yang Tembak Nelayan di Laonti, Konsel