Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

3 Pengedar Sabu-Sabu 2,5 Kg Jaringan Lintas Provinsi Diringkus Polda Sultra

3 Pengedar Sabu-Sabu 2,5 Kg Jaringan Lintas Provinsi Diringkus Polda Sultra
Tiga pengedar sabu-sabu jaringan lintas provinsi diamankan di Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Tiga pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi ditangkap polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi menyita 2,5 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti dari tangan para pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, ketiga pelaku adalah Rahmad (44) asal Kota Medan, Saifannur (32) asal Kota Aceh, dan Hasmuni asal Kota Aceh. 

Mereka diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, di Hotel Fortune, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 22.30 WITA. 

Awalnya, polisi mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu via penerbangan langsung Batik Air. Adanya informasi itu, Tim Lidik Unit 2 Subdit 3 langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Pertama kami menangkap pelaku Rahmad di depan pekarangan Hotel Fortune. Selanjutnya, tim kami berkoordinasi dengan pihak hotel dan mengecek kamar yang telah dipesan pelaku,” ujarnya, Kamis (26/5/2022). 

Di dalam kamar hotel itu, ada dua pria lainnya bernama Saifannur dan Hasmuni. Tim pun langsung melakukan penggeledahan secara paksa. 

“Tim menemukan 5 bungkus sabu-sabu di dalam koper milik Saifannur dan 5 bungkus lainnya dalam tas Hasmuni. Total barang bukti (BB) sabu-sabut seberat 2.522,3 gram atau 2,5 kilogram,” bebernya. 

Baca Juga:  Profil A.S. Tamrin, Wali Kota Baubau yang Besar di Kawasan Benteng Keraton Buton

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku menerima sabu-sabu dari seorang narapidana di Lapas Aceh inisial BF. Mereka diarahkan melalui telepon dan diiming-imingkan uang sebesar Rp50 juta per orang atau Rp150 juta jika berhasil mengedarkan barang tersebut. 

Selanjutnya, Tim Opsnal membawa ketiga pelaku dan BB ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten