Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

3 Perusahaan Tambang Batu Gamping Penyebab Rusaknya Pantai Kartika, Konawe Selatan

0
0
Bukaan lahan tambang batu gamping pada bukit karst di sekitar Pantai Kartika (Tanjung Kartika), Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Instagram rudyworldpacker.

Konawe Selatan – Tiga perusahaan tambang batu gamping diduga menjadi penyebab rusaknya Pantai Kartika (Tanjung Kartika) di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga perusahaan tersebut ialah PT Citra Khusuma Sultra, CV Ramadhan Moramo, dan PT Hoffmen Energi Perkasa.

Berdasarkan penelusuran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra pada situs Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Citra Khusuma Sultra dan CV Ramadhan Moramo memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang masa berlakunya berakhir pada 2025. Namun, Walhi menduga aktivitas pertambangan masih berlangsung di lokasi tersebut.

“Jika aktivitas tambang tetap berjalan setelah izin berakhir, maka itu merupakan kegiatan ilegal dan harus diproses secara hukum. Kami mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang izin perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, Sabtu (3/1/2026).

Bukaan lahan tambang batu gamping pada bukit karst di sekitar Pantai Kartika (Tanjung Kartika), Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Instagram rudyworldpacker.

Walhi juga menyoroti keberadaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Hoffmen Energi Perkasa di lokasi yang sama. Andi menilai WIUP tersebut berpotensi memperluas kerusakan kawasan pesisir dan karst Tanjung Kartika apabila ditingkatkan ke tahap operasi produksi.

“Kerusakan kawasan tersebut terlihat dari perubahan bentang alam pesisir dan karst, pembukaan lahan berskala besar, serta sedimentasi yang mengalir ke laut. Kondisi itu mengancam ekosistem pesisir dan ruang hidup masyarakat setempat,” jelasnya.

Olehnya itu, Walhi Sultra meminta pemerintah daerah dan Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan batu gamping di Moramo Utara, menghentikan aktivitas melanggar hukum, serta memastikan pemulihan lingkungan pesisir.

“Tanjung Kartika memiliki fungsi ekologis penting sebagai kawasan pesisir dan karst. Wilayah ini seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi,” ungkapnya.

Pantai Kartika di Konsel Terancam Rusak, Traveler Soroti Dampak Aktivitas Pertambangan

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: