3 Pria di Kendari Ditangkap Polisi Gegara Main Judi Online
Kendari – Tiga orang pria berinisial AS, (34), A (42), dan BH (58) ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Pasar Sentral Kota, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiganya dibekuk karena tertangkap tangan sedang bermain judi online menggunakan aplikasi Inatogel, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membeberkan peran dari ketiga pelaku yang ditangkap itu berbeda-beda.
Di mana AS berperan sebagai penerima pesanan nomor dari BH yang kemudian direkap dan dipasangkan ke aplikasi Inatogel.
“Sedangkan A, berperan sebagai pemodal AS untuk mengisi saldo di aplikasi itu,” ungkap AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya.
Ia menuturkan AS mendapat keuntungan dari setiap pemasangan nomor yang dilakukan oleh pelanggannya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dua unit handphone, dan buku hasil rekapan pemasangan nomor.
“Ketiga pelaku kini diamankan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp20 juta.
