3 Pria Perkosa Siswi SMA di Buteng, Pelaku Diringkus Polisi
Buton Tengah – Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil menangkap tiga pria masing-masing berinisial MH (23), LT (25), dan AF (19), Senin (21/10/2024) dini hari. Ketiganya diduga merupakan pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing. Para pelaku diringkus polisi usai mendapat laporan dari orang tua korban. Orang tua korban mengaku anaknya tidak pulang selama empat hari. Usut punya usut, korban telah disetubuhi secara bergantian ketiga pelaku.
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, membenarkan dugaan pemerkosaan itu. Ketiga pelaku pun tidak berkutik saat diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah.
“Ketiga pelaku tanpa perlawanan ketika diamankan polisi,” ungkap Wahyu, Selasa (22/10).
Ia menjelaskan dari keterangan sementara, ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban berkali-kali.
“Saat ini korban dan para pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA,” ujar dia.
Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024.
“Ketiganya diancam dengan pidana 15 tahun penjara,” tutupnya.
Editor Kata: Ratnawati (Magang)