Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

3 Tersangka Pengalihan Aset Tanah UHO Resmi Ditahan

0
0
3 Tersangka Pengalihan Aset Tanah UHO Resmi Ditahan
Ketiga tersangka hendak masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra usai jalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (28/1/2022).

Kendari – Tiga tersangka kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, yakni Andi Zaenuddin, Sulman, dan Milwan resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (28/1/2022).

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi, dalam konferensi persnya mengatakan, ketiga tersangka diperiksa selama lima jam dengan 30 – 40 pertanyaan diajukan.

Sekitar pukul 14.10 WITA, ketiga tersangka terlihat keluar dari Kantor Kejati Sultra mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan dan langsung ke masuk mobil hijau Kejati tanpa memberikan komentar.

Konferensi pers Kejati Sultra terkait penahanan ketiga tersangka pemalsuan aset tanah UHO. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (28/1/2022).

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka pemalsuan aset tanah milik UHO dan telah dilakukan penahan di Rutan Kendari,” katanya.

Lanjutnya, penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari tim penyidik, dan juga petunjuk dari Kepala Kejati.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq menjelaskan, ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing dalam pemalsuan aset tanah seluas 4.986 hektare itu.

“Tersangka Andi Zaenuddin adalah orang yang memalsukan surat, seolah-olah tanah ini dipinjam oleh UHO. Selesai peminjaman itu, kemudian dia jual ke Milwan. Tersangka Milwan kalau di sini sebagai intelektual dadernya yang membuat surat pernyataan seolah-olah sebagai saksi bahwa tanah itu dipinjam. Padahal sebenarnya tanah itu sudah dibeli oleh UHO. Pada saat itu di salah satu bidang tanah telah dibangun gedung untuk kepentingan Fakultas Kelautan,” jelasnya.

Sedangkan Sulman, merupakan mantan Lurah Toronopi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat Soropia menerbitkan surat pinjam meminjam.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

“Untuk penahanan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra pada 17 Januari 2022 lalu telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengalihan aset tanah secara ilegal milik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Pemufakatan jahat ini dilakukan ketiga tersangka pada 2019 silam.

Kasus Pengalihan Aset Tanah UHO, Kejati Sultra Tetapkan 3 Orang Tersangka

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: