3 Tongkang Batu Bara Parkir di Teluk Kendari, DPRD Akan Panggil Syahbandar

Kendari – Ketua DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Subhan akan memanggil pihak Syahbandar terkait tiga tongkang batu bara yang parkir di Teluk Kendari.
Dia mengatakan, Syahbandar harus menjelaskan aktivitas tiga kapal tersebut. Menurutnya, kawasan Teluk Kendari tidak diperuntukkan untuk berlabuhnya tongkang.
“Ya jelas. Dari seluruhnya mereka akan kita minta klarifikasi, sebenarnya apa yang dilakukan di Teluk Kendari itu,” katanya, Kamis (11/3/2021).
Hal senada juga disampaikan Wali Kota Kendari, Sulkarnain. Dia berharap pemilik tongkang tidak melakukan aktivitas ilegal di Teluk Kendari.
“Kita sudah melakukan komunikasi dengan pihak Syahbandar, memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu laporan dari Syahbandar terkait aktivitas tiga kapal tersebut.
“Kami masih menunggu laporan dari Syahbandar, apa yang dilakukan kapal itu di situ, apakah sekadar parkir atau ada aktivitas lain yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua tongkang milik TB Jaz Power 3 Tongkang Aditama 6 dan satu tongkang milik TB Galaxy Tongkang HM 2302 yang terparkir di Teluk Kendari menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, tongkang-tongkang itu diduga tidak memiliki izin.
Selain itu, aktivitas tongkang seperti melakukan perawatan atau perbaikan dinilai dapat merusak bakau dan biota laut di sekitar Teluk Kendari.
Laporan: Risman
