Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

36 Motor Berknalpot Brong Ditahan di Kendari, Pemilik Wajib Ganti

0
0
Motor berknalpot brong terjaring razia polisi di kawasan perempatan Eks MTQ Kendari. Foto: Istimewa. (6/6/2026).

Kendari – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari menahan 36 sepeda motor berknalpot brong dalam operasi penindakan yang digelar di kawasan perempatan Eks MTQ Kendari, Sabtu (6/6/2026) malam.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, mengatakan penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan suara bising knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Pada kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Kendari melaksanakan penegakan hukum berupa penilangan terhadap 36 kendaraan bermotor roda dua,” kata Kevin kepada Kendariinfo, Minggu (7/6).

Menurutnya, seluruh kendaraan yang terjaring razia langsung dibawa di Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut.

“Sebanyak 36 motor ini kami amankan di Polres Kendari,” ujarnya.

Kevin menjelaskan pemilik kendaraan tidak bisa langsung mengambil motornya. Mereka diwajibkan terlebih dahulu mengganti knalpot brong dengan standar pabrikan dan melengkapi seluruh persyaratan kendaraan.

“Setelah itu yang bersangkutan wajib mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar dan melengkapi kelengkapan berkendara seperti plat nomor, spion, serta membawa surat-surat kendaraan,” jelasnya.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pelanggar juga diwajibkan menyelesaikan sanksi tilang yang telah diberikan petugas.

“Apabila kelengkapan kendaraan sudah dipenuhi, kemudian pelanggar tersebut membayar denda tilang melalui BRIVA,” tutup Kevin.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: