37 Unit Motor Curian Disita Polisi, Warga Dipersilakan Ambil Kendaraan di Polresta Kendari
Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada periode Juli – Agustus 2024 ini, sebanyak 37 unit sepeda motor curian berhasil disita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengatakan 37 unit sepeda motor itu merupakan pengungkapan Buser 77 bersinergi dengan Unit Intelkam Polresta Kendari.
“Kendaraan yang disita ini adalah hasil tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Kata Aris, ada 6 orang yang berhasil diringkus dalam kasus tersebut, 5 di antaranya berperan sebagai pemetik dan satu pelaku lainnya adalah penadah.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, para pelaku nekat menjalankan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Bahkan, kendaraan yang dijual kepada penadah dihargai dengan angka yang berbeda-beda, bisa mencapai Rp2 jutaan sampai Rp5 jutaan.
“Motifnya ekonomi, uang hasil jualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari,” bebernya.
Aris menegaskan, bagi warga yang merasa menjadi korban pencurian semuanya dipersilakan untuk datang ke Mako Polresta Kendari.
“Silakan datang bawa surat-suratnya, akan kami berikan kepada pemiliknya,” pungkasnya.