4 Ibu Pemulung di Baubau Diringkus Polisi Gegara Curi Alat Musik Senilai Rp50 Juta
Baubau – Kepolisian Resor (Polres) Baubau meringkus empat ibu rumah tangga (IRT) yang berprofesi sebagai pemulung asal Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) gegara mencuri alat musik jenis gamelan, Jumat (2/9/2022). Keempat IRT tersebut masing-masing berinisial WW (41), WN (43), WR (45), dan WI (38).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, para pelaku melancarkan aksi pencurian tersebut di Wantilan Pura, Kelurahan Ngkaring-Karing, Kecamatan Bungi, pada Rabu (31/8).
“Mereka masuk di dalam tempat itu dengan cara mencungkil jendela,” ujar Erwin kepada Kendariinfo, Minggu (4/9).
Dia menambahkan, beberapa alat musik jenis gamelan yang diambil berupa instrumen reong 11 buah, ceng-ceng 16 buah, tawe-tawe 1 buah, dan bende 1 buah.
“Alat musik tersebut milik Organisasi Sanggar Seni Saraswati. Total kerugian akibat pencurian itu sekitar Rp50 juta,” tambahnya.
Erwin mengaku, aksi pencurian ini terungkap saat seorang warga bernama I Putu Gede Adyana (37) yang hendak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk latihan.
Sesampainya di tempat penyimpanan alat musik, I Putu Gede Adyana kaget karena alat musik yang akan digunakannya telah raib digasak maling. Bahkan, jendela ruangan tersebut juga telah rusak oleh pelaku.
“Mereka ini pemulung, modusnya mencuri dengan cara memulung,” pungkasnya.
Saat ini, keempat pemulung itu telah diamankan di Mako Polres Baubau guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 subs 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.