Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

4 Jam Diperiksa DKKED UHO, Prof B Bantah Seluruh Laporan Korban Dugaan Pelecehan di Kendari

4 Jam Diperiksa DKKED UHO, Prof B Bantah Seluruh Laporan Korban Dugaan Pelecehan di Kendari
Ketua DKKED, La Iru, usai pemeriksaan korban dan terduga pelaku pelecehan di Lantai 4 Gedung Rektorat UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (25/7/2022).

Kendari – Prof B, oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melecehkan mahasiswinya sendiri menjalani pemeriksaan di Ruang Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED), Senin (25/7/2022). Prof B menjalani pemeriksaan selama empat jam, mulai pukul 14.30 hingga 18.10 WITA.

Berdasarkan pantauan Kendariinfo di lokasi, Prof B terlihat keluar dari ruangan bersama Tim Ad Hoc DKKED UHO usai menjalani pemeriksaan. Saat ditemui di depan Ruang DKKED UHO, Prof B enggan memberi komentar. Prof B kemudian berlalu meninggalkan awak media dengan didampingi sejumlah Tim Ad Hoc DKKED UHO.

Ketua DKKED UHO, La Iru, menjadi orang terakhir yang meninggalkan ruangan. Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Prof B membantah seluruh keterangan korban. Oleh karena itu, Tim Ad Hoc DKKED UHO akan kembali memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi saat terjadi dugaan pelecehan.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (21/7/2022).

“Hasilnya adalah keterangan pemohonan berbeda dengan keterangan termohon. Kami berkesimpulan nanti akan ada pemanggilan saksi. Baru kami bisa simpulkan,” kata La Iru kepada awak media.

Saksi yang dimaksud La Iru adalah mahasiswa yang menyaksikan dugaan pelecehan tersebut. Meski begitu, dia tidak merinci identitas dan jumlah saksi yang bakal diperiksa. Dia menyebut, pemanggilan saksi akan dilakukan pada Rabu (27/7) pekan ini.

“Permohonan ini tidak diakui oleh termohon. Makanya kami butuh saksi lagi. Pemanggilan saksi dilakukan pada Rabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Anton Timbang Diangkat Anggota Dewan Kehormatan IARMI Sultra

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku dilakukan oleh sembilan orang yang tergabung dalam Tim Ad Hoc DKKED UHO. Dia menyebut, meski korban dan terduga pelaku diperiksa di ruangan yang sama, tempat keduanya tetap dipisahkan. Dalam pemeriksaan, Tim Ad Hoc DKKED UHO mengupayakan korban dan terduga pelaku untuk berdamai. Namun permintaan itu ditolak korban.

“Kode etik itu adalah memeriksa, verifikasi, dan mediasi. Kami mediasi tadi gagal. Sempat kami tawarkan kepada korban kalau kira-kira berpikir dulu menguntungkan atau bisa mencabut gugatannya, tapi korban mengatakan sudah terlanjur jalan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, La Iru juga belum dapat menentukan sanksi administrasi yang bakal dikenakan kepada Prof B jika terbukti ada dugaan pelecehan. Dia menegaskan, DKKED hanya bertugas memeriksa, memverifikasi, serta memediasi pelapor dan terlapor.

“Namanya pelecehan seksual itu bukan ranah kode etik, itu Pasal 294 ayat 2 KUHP, penanganannya pidana. Kita kode etik hanya pelanggaran moyang kita diberikan sanksi, tapi kalau pidana kita tidak bisa,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten