Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

4 Pelaku Penyelundupan BBM dan Elpiji Ditangkap di Konawe Utara

4 Pelaku Penyelundupan BBM dan Elpiji Ditangkap di Konawe Utara
Barang bukti elpiji yang disita dari tersangka penyelundupan di Konawe Utara. Foto: Istimewa.

Konawe Utara – Empat orang pelaku penyelundupan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan ratusan tabung elpiji di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil ditangkap oleh Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Kamis (13/2/2025). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima.

Kepala Subdit Indagsi Polda Sultra, AKBP Ali Rais Ndraha, menjelaskan bahwa empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SHR, SND, ER, dan YS. Mereka terlibat dalam penyelundupan barang yang berasal dari wilayah yang berbeda dan direncanakan untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi di luar daerah.

Penangkapan pertama terjadi pada Minggu (9/2), sekira pukul 09.50 Wita di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut. Tersangka SHR ditangkap dengan barang bukti berupa 139 jeriken berukuran 35 liter yang berisi total 4.170 liter BBM jenis Pertalite.

Ali Rais mengungkapkan bahwa bahan bakar tersebut diperoleh dari Kabupaten Kolaka dan akan dijual di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp400 ribu per jeriken.

Sementara itu, penangkapan kedua terhadap SND terjadi di Desa Wanggudu, Konut, pada hari yang sama sekira pukul 06.50 Wita. Tersangka SND membawa barang bukti 230 tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang diperoleh dari pangkalannya di Kecamatan Besilutu, Kabupaten Konawe.

Baca Juga:  WNA Penumpang Batik Air Kendari - Jakarta Protes Diwajibkan Wrapping Koper, Bandara Haluoleo: Tidak Ada Konfirmasi

“Elpiji tersebut direncanakan untuk dijual di Kabupaten Morowali dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp40 ribu per tabung,” katanya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, penangkapan terhadap tersangka ER juga dilakukan di Desa Wanggudu, Kecamatan Asera, Konut. Barang bukti yang diamankan dari ER adalah 228 tabung elpiji yang diperoleh dari pangkalan milik YS di Kecamatan Besilutu, Kabupaten Konawe. Seperti halnya SND, elpiji tersebut juga akan dijual di Morowali dengan harga yang lebih tinggi dari HET.

Ali Rais menegaskan bahwa para pelaku penyelundupan ini akan dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten