Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

4 Pencuri Alat Berat PT OSS Konawe Ditetapkan Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

4 Pencuri Alat Berat PT OSS Konawe Ditetapkan Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
4 pelaku pencurian alat berat di PT OSS saat dijebloskan dalam penjara Polsek Bondoala. Foto: Istimewa. (14/8/2024).

Konawe – Empat pencuri alat berat milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang diringkus oleh Polsek Bondoala ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (14/8/2024). Para pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan, menerangkan masing-masing pelaku berinisial AR (23), AL (25), HE (31), dan AA (28).

“Hari ini sudah kami tahan semuanya di Polsek Bondoala,” katanya.

Fuad menyebut, pasal yang dikenakan kepada keempat pelaku ini adalah Pasal 363 ayat (1) KUHP subsider Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

“Ancamannya 9 tahun penjara,” tambahnya.

Diketahui, aksi pencurian alat berat milik PT OSS itu terjadi di Kelurahan Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe pada Kamis (25/7). Namun dilaporkan ke Polsek Bondoala pada Sabtu (3/8).

Berdasarkan atensi langsung dari Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, Fuad yang memimpin langsung penangkapan berhasil meringkus pelaku inisial AA lebih dulu di Konawe.

Selanjutnya, polisi meringkus inisial AR, AL, dan HE di tempat yang berbeda-beda. Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berupa alat berat jenis loader yang telah dipotong-potong ikut disita polisi.

Baca Juga:  Aldi Taher Meriahkan Konser Tag to Fest di Kendari

Polisi Ringkus 4 Pencuri Alat Berat PT OSS di Konawe

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten