4 Pria di Kendari Menjajakan Wanita Lewat Aplikasi MiChat, Ada Anak di Bawah Umur

Kendari – Tim Satgas Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan empat orang pria yang diduga sebagai pelaku TPPO, Rabu (14/6/2023) sekira 22.22 Wita.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF (18), AR (19), MU (37), dan SU (21).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan para pelaku diamankan di sebuah penginapan atau wisma yang terletak di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Tak hanya pelaku, pihaknya juga mengamankan para korban.
“Berdasarkan informasi masyarakat kepada Tim Satgas, kami menemukan empat orang ini di sebuah wisma,” ujar I Gede melalui keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (15/6).
Ia menuturkan keempat pelaku melakukan tindak pidana eksploitasi seks melalui aplikasi MiChat terhadap beberapa korbannya di antaranya perempuan inisial AA, EW, dan SA yang berusia dewasa. Sedangkan perempuan inisial AS merupakan usia anak di bawah umur.
Para pelaku mematok tarif melalui aplikasi MiChat sebesar Rp400 ribu untuk sekali kencan. Kemudian, dari hasil penjualan tersebut, para pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari masing-masing korbannya.
“Para pelaku mendapat keuntungan Rp100 ribu dari korbannya,” ujar dia.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 temtang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.





