4 Tahun Kabur, Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Konkep
Konawe Kepulauan – Polisi menangkap pria berinisial M (27), pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah empat tahun melarikan diri ke luar daerah. M ditangkap ketika kembali ke wilayah Sultra.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan M ditangkap di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sabtu (4/10/2025), pukul 10.45 Wita. Welliwanto menyebut M ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun pada akhir tahun 2021.
“Pelaku pemerkosaan anak sudah kami tangkap,” katanya, Sabtu (4/10).
Welliwanto menjelaskan dugaan pemerkosaan M dilaporkan orang tua korban ke polisi. M yang mengetahui laporan itu langsung melarikan diri ke Kalimantan dan Maluku. Namun, setelah mengetahui M berada di Sultra, polisi langsung berkoordinasi melakukan pengintaian. M pun ditangkap tanpa perlawanan dan kini menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari.
“Iya, kabur ke luar kota, Ambon dan Kalimantan, sekitar 4 tahun kami kejar,” tambahnya.
