45 Knalpot Brong di Kendari Disita Polisi
Kendari – Sebanyak 45 knalpot brong di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), disita polisi dalam razia yang digelar Satlantas Polresta Kendari, Rabu (25/12/2024). Knalpot brong disita karena dinilai meresahkan warga.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengatakan ada 45 unit knalpot yang disita, terdiri dari 32 unit roda dua dan 13 roda empat.
“Betul, totalnya 45 knalpot yang kami amankan,” katanya, Kamis (26/12).
Syahrul menyebut razia dilakukan sebagai bentuk keseriusan mereka merespons aduan masyarakat, termasuk penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Kendari. Rencananya, razia akan rutin dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi di Kendari.
“Ini rutin akan kita lakukan di Kendari. Kita tertibkan dan tindak pelanggarnya,” tambahnya.
Selain knalpot brong, mereka juga menertibkan sejumlah kendaraan lainnya yang dinilai melanggar aturan, seperti tidak menggunakan kaca spion, ugal-ugalan, pengendara di bawah umur, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat menjaga kondusifitas wilayah di Kendari selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025,” pungkasnya.