Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

5.300 Tenaga Kerja Non-ASN Lingkup Sultra Bakal Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

0
0
5.300 Tenaga Kerja Non-ASN Lingkup Sultra Bakal Terlindungi Program BPJAMSOSTEK
Penyerahan santunan jaminan kematian oleh Gubernur Sultra kepada ahli waris. Foto: Istimewa (31/3/2022).

Kendari – Sebanyak 5.300 tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK).

Hal ini ditegaskan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sultra.

Penerbitan Pergub ini bersamaan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Sultra, di Kota Baubau, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kartu peserta yang diberikan secara simbolis oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, Kamis (31/3/2022).

Pejabat Pengganti Sementara BPJAMSOSTEK Sultra, Fahd Mirza Gazali Siregar mengungkapkan Pergub Nomor 2 Tahun 2022 memastikan 5.300 tenaga non-ASN Sultra akan terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.

“5.300 tenaga kerja non-ASN itu akan didaftarkan ke dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkap Fahd dalam keterangan resminya, Jumat (1/4).

Fahd menegaskan, dengan adanya Pergub ini, dapat menjadi acuan bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota yang ada di Sultra untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerjanya.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara karena telah melindungi 5.300 non-ASN nya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. Dengan launching-nya Pergub Nomor 2 Tahun 2022 ini semoga dapat menjadi acuan bagi seluruh Pemda kabupaten/kota yang ada di Sultra dalam memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerjanya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pergub Nomor 2 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di mana, pada Pergub ini, dijelaskan bahwa Pemberi Kerja Penyelenggara Negara di Sultra wajib mendaftarkan tenaga kerjanya dalam BPJAMSOSTEK.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: