Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

5 Pelajar Tersangka Pengeroyokan di Kendari Terancam Penjara Seumur Hidup

1
0
5 Pelajar Tersangka Pengeroyokan di Kendari Terancam Penjara Seumur Hidup
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau (pegang mic). Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (19/8/2025).

Kendari – Lima pelajar tersangka kasus pengeroyokan terhadap ANR (16), siswa SMAN 12 Kendari terancam penjara seumur hidup. Empat pelajar tersangka masing-masing berinisial A (17), R (15), AT (17), dan P (17), sedangkan satu tersangka masih diburu polisi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menegaskan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Percobaan Pembunuhan.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 15 tahun dan paling lama seumur hidup,” tegasnya, Selasa (19/8/2025), malam.

Mantan Kapolsek Mandonga ini menjelaskan, peristiwa ini bermula saat 25 pelajar dari dua kelompok gengster, Trepers 24 dan Black 1, berkumpul di Pantai Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Minggu (17/8). Dari lokasi tersebut, mereka diajak seseorang untuk menyerang pelajar SMKN 2 Kendari.

Namun, saat perjalanan menuju lokasi penyerangan, mereka berpapasan dengan siswa ANR dan temannya yang berboncengan motor. ANR yang mengenakan jaket disangka bagian dari kelompok lawan.

Tanpa sempat menjelaskan, korban langsung dipukul pakai kayu, kepalan tangan, ditendang, dan dilempari batu. Tubuhnya terkapar tak berdaya di tepi jalan. Warga yang melihat peristiwa itu segera menolong korban dengan membawa ke rumah sakit. Korban ANR kini masih terbaring kritis di ruang perawatan intensif RSUD Bahteramas Kendari.

Dalam waktu dua hari, 17 dan 18 Agustus 2025, polisi mengamankan 24 pelajar di lokasi berbeda. Setelah pemeriksaan intensif, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 1 pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pelajar lain yang tidak terlibat langsung dijadikan saksi dan dipulangkan setelah membuat surat pernyataan di hadapan orang tua, pihak sekolah, dan kepolisian. Mereka wajib lapor Senin dan Kamis. Akan disanksi tegas dan dikeluarkan dari sekolah jika masih berulah,” bebernya.

Lanjut Welliwanto, kasus ini menjadi tamparan keras bagi orang tua, sekolah, dan aparat setempat. Fenomena gengster di kalangan pelajar makin mengkhawatirkan, memicu kekerasan yang merenggut masa depan.

“Kami tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan. Semua akan diproses hukum, siapa pun dia,” pungkasnya.

Gabungan 2 Gengster, Komplotan Pelajar yang Keroyok Siswa di Kendari Ternyata Salah Sasaran

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: