5 Pemuda yang Gilir Gadis 14 Tahun di Konawe Dibekuk Polisi

Konawe – Lima pemuda di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi usai mencabuli gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun secara bergilir di sebuah penginapan.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Kamaru mengatakan, pelaku berinisial A (18), AM (22), SA (21), SY (18), dan R (19) ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Pelaku yang pertama ditangkap adalah R. Dari R, polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya.
“Para pelaku sudah ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Konawe kemarin,” katanya, Kamis (21/10/2021).

Jacub menjelaskan, sebelum aksi pencabulan terjadi, korban pertama kali berkomunikasi dengan pelaku R untuk bertemu. Tapi, saat itu, korban dijemput AD karena R beralasan tidak memiliki kendaraan. AD lalu membawa korban ke sebuah penginapan di Kecamatan Unaaha. Di sana sudah ada para pelaku yang menunggu kedatangan AD dan korban.
“Kemudian persetubuhan tersebut terjadi di salah satu kamar di penginapan tersebut secara bergantian oleh para tersangka,” jelasnya.
Keluarga korban yang mengetahui hal itu tidak terima. Mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe. Para pelaku kini sudah diamankan dan akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan kepada para adalah Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.





