Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

5 Pengedar di Konsel Ditangkap, 52 Gram Sabu-Sabu Disita

0
0
Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba di Kecamatan Laeya dan Tinanggea oleh Satresnarkoba Polres Konsel yang dipimpin Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi (tengah). Foto: Istimewa. (8/9/2025).

Konawe Selatan – Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Dari hasil operasi itu, polisi menangkap lima pelaku dan barang bukti 52,29 gram sabu-sabu.

Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi, mengatakan pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Poros Kendari – Andoolo, Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan laporan warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku masing-masing HR (18), AS (18), dan IM (20).

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu saset besar berisi sabu-sabu seberat bruto 50,74 gram di dalam mobil yang digunakan para pelaku. Selain itu, diamankan pula alat hisap, pirex kaca, korek gas, tiga unit ponsel, dan satu mobil KIA warna kuning,” kata Fitrayadi saat konferensi pers di Mapolres Konsel, Senin (8/9).

Usai pemeriksaan ketiga pelaku, polisi mendapat informasi adanya sabu-sabu yang ditempel di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Polisi kemudian berangkat menuju lokasi, Sabtu (6/9) sekira pukul 08.00 Wita dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni RZ (23) dan RR (21). Keduanya ditangkap mengambil paket sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Dari lokasi kedua, kami menemukan enam saset sabu-sabu dengan berat bruto 1,55 gram, plastik kosong, pipet boba, timbangan digital, satu unit motor, serta dua unit handphone,” ungkap Fitrayadi.

Ia menambahkan, para pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang mereka dapatkan dari Kota Kendari. Saat ini, sumber peredaran barang haram tersebut masih dalam pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Konsel.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: