Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

5 Pengedar Narkoba di Kendari Tertangkap, 1 Anggota Polres Wakatobi

0
0
Kelima tersangka saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Sebanyak lima orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Wakatobi berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Rabu (2/2/2022).

Kelima orang tersebut adalah AS, LOZ, H, R, dan AA. Diketahui salah satu pelaku yakni AS merupakan anggota Polres Wakatobi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, para pelaku diringkus di tiga lokasi berbeda. Penangkapan mereka berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Tersangka AS dan AA ditangkap di Hotel Athaya Kendari, dengan barang bukti dua saset sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengembangan, dan berhasil didapatkan 29 saset sabu-sabu milik AS yang akan diantarkan oleh LOZ dari Pelabuhan Wanci menuju Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan,” kata Eka dalam keterangan resminya, Sabtu (5/2).

Pengembangan terus dilakukan, dan berhasil meringkus H dan R di BTN Baruga Regency, Kota Kendari. Dari tangan kedua pelaku ini diamankan satu saset sabu-sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kelima tersangka yakni 32 saset sabu-sabu siap edar dengan berat 12,95 gram.

“Untuk oknum polisi, langsung menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra, jika terbukti bersalah akan langsung dipecat dari kedinasannya. Sementara empat tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Sultra,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: