52 Pasangan Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah Dini ke Pengadilan Agama Kolut

Kolaka Utara – Sebanyak 52 pasangan anak di bawah umur datang ke Pengadilan Agama Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Puluhan pasangan tersebut mengajukan permohonan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini dalam kurun waktu tahun 2022.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lasusua, M. Arafah mengatakan bahwa pasangan tersebut mengajukan dispensasi karena belum mencukup batas usia menikah yang ditetapkan pemerintah. Dia juga menyebut beban perkara dispensasi menikah tahun ini menurun dibanding 2021 lalu.
“Total dispensasi nikah tahun 2021 lalu sebanyak 70 sementara tahun 2022 ini menurun sebanyak 52 pasangan. 4 permohonan dispensasi dicabut,” ujar Arafah, Kamis (5/1/2023).
Arafah menjelaskan bahwa tidak semua permohonan dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Agama Lasusua dapat terkabulkan karena bisa jadi ada pertimbangan khusus.
“Mungkin setelah nasihat dalam persidangan kedua orang tua dari masing-masing pasangan urung melanjutkan,” terangnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa pengajuan tersebut dilakukan oleh kedua orang tua dari pasangan ke Pengadilan Agama Lasusua dengan berbagai alasan masing-masing. Arafah menyebut yang mengajukan dispensasi tersebut semuanya beragama Islam.
“Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam. Untuk yang nonmuslim mengajukan ke Pengadilan Umum sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon,” imbuhnya.
Sementara itu, Posbakum Pengadilan Agama Lasusua, Ahmad menuturkan rata-rata alasan permohonan dispensasi nikah yang ia dampingi selama tahun 2022 karena kedua pasangan pacaran.
“Agar tidak terjadi hubungan di luar nikah, maka orang tua kedua belah pihak lebih memilih untuk menikahkan anak mereka,” bebernya.
Menurutnya, tidak semua permohonan dispensasi nikah dini itu dikabulkan sebab berdasarkan aturan yang menjadi Pertimbangan Majelis Hakim (Perma) memutus perkara dispensasi standar usia harus 16 tahun ke atas atau mendekati usia 16 tahun.
“Kecuali kondisi emergency kedua pasangan telah melakukan hubungan di luar nikah atau ada alasan adat yang mengharuskan kedua anak tersebut dinikahkan,” imbuhnya.
Selain itu, permohonan dispensasi nikah usia di bawah 16 tahun juga memerlukan tinjauan medis terkait kesehatan reproduksi dan rekomendasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

