6.600 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Konawe, Bea Cukai: Nilainya Capai Rp7 Juta
Konawe – Sebanyak 6.600 batang rokok ilegal ditemukan di pasar dan toko-toko di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam operasi pasar yang dilakukan oleh Bea Cukai Kendari dan Satpol PP Konawe, Selasa (22/3/2022).
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengungkapkan, nilai barang dari hasil temuan ribuan batang rokok ilegal itu mencapai Rp7.593.000.
“Dari temuan 6.600 batang rokok ilegal diperkirakan nilainya mencapai Rp7.593.000, dan total kerugian negara dari sektor cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau diperkirakan sebesar Rp4.760.000,” ungkapnya, Kamis (24/3).
Selain melakukan pengecekan, Bea Cukai Kendari juga memberikan sosialisasi serta edukasi kepada para pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal.
Purwatmo mengaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Bumi Anoa ini.
“Mari bersama kita gempur rokok ilegal. Bea Cukai Kendari akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.