Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Education

6 Calon Rektor UHO Kendari Paparkan Visi Misi

6 Calon Rektor UHO Kendari Paparkan Visi Misi
Suasana pemaparan visi misi calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (8/5/2025).

Kendari – Sebanyak 6 calon rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari memaparkan visi misi dan program kerja sebagai rangkaian dari Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO periode 2025 – 2030 di Auditorium Mokodompit UHO, Kamis (8/5/2025).

Keenam kandidat rektor tersebut diurutkan berdasarkan nomor yang telah ditetapkan. Nomor satu ditempati oleh Prof. Armid, nomor dua Prof. Edy Karno, nomor tiga Dr. Muhammad Zein Abdullah.

Selanjutnya nomor empat Prof. Ruslin, nomor lima Prof. Takdir Saili dan yang terakhir atau nomor enam ditempati oleh Prof. Yusuf Sabilu. Mereka bergantian membawa visi misi serta program kerja di depan para peserta yang hadir.

Di hadapan para peserta, seluruhnya memaparkan visi dan misi untuk melanjutkan hal-hal positif oleh pemimpin sebelumnya, baik itu sarana prasarana maupun sumber daya manusia dalam hal ini tenaga pengajar dan mahasiswa.

Mayoritas dari mereka menginginkan agar UHO bisa baik dari berbagai sektor mulai dari tata kelola kelembagaan, pengembangan lingkungan kampus, dan jejaring dengan dunia luar baik nasional maupun global.

Ketua Senat UHO Kendari, Prof. Jamili menyampaikan, setelah pembacaan visi misi tersebut, senat akan melakukan rapat khusus untuk memilih tiga kandidat yang akan diserahkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

“Hari ini juga kami akan melakukan pemilihan 3 bakal calon dengan menilai visi misi mereka melalui sistem pemilihan pada pukul 13.30 Wita,” katanya kepada awak media.

Baca Juga:  2 Pria Terekam CCTV Curi Karung Berisi Paket Milik J&T di Kendari

Dia melanjutkan rapat senat khusus untuk pemilihan tiga bakal calon rektor tersebut bisa berjalan apabila dihadiri oleh 2 atau 3 dari anggota senat agar bisa kuorum. Tetapi ada sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh jika hingga waktu yang telah ditentukan belum juga kuorum.

“Kalau misalnya belum cukup dari jumlah yang ditetapkan maka sidang akan ditunda 30 menit, jika sudah cukup 50 plus 1 anggota maka rapat bisa dilanjutkan, tetapi kalau belum maka ditunda lagi 30 menit, selepas itu berapa pun anggota yang hadir itu sudah bisa dilanjutkan dan hasilnya tetap dianggap sah,” bebernya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten