Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

6 Warga Negara Asing Dideportasi Sepanjang 2023, 5 dari Tiongkok

6 Warga Negara Asing Dideportasi Sepanjang 2023, 5 dari Tiongkok
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (26/1/2024).

Kendari – Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian sepanjang tahun 2023 telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Wira Zulfika mengatakan, enam orang WNA yang dideportasi tersebut lima orang di antaranya berasal dari Tiongkok dan satu orang dari Malaysia.

Wira menjelaskan, WNA Tiongkok yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Sementara satu orang dari Malaysia sudah habis masa berlaku izin tinggal tetapi tetap berada di Indonesia.

“Saat kita dapatkan waktu itu, kita cek ternyata ini sudah over stay (melebihi batas tinggal), kemudian kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendeportasian,” katanya, Jumat (26/1/2024).

Dia melanjutkan, WNA asal Negeri Jiran yang dipulangkan tersebut mengunjungi Indonesia melebihi waktu yang telah ditetapkan selama 30 hari dan dia tidak melaporkan hal tersebut ke Kantor Imigrasi.

Sementara untuk lima WNA Tiongkok datang ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, tetapi saat dilakukan pemeriksaan, mereka diduga tinggal di Indonesia untuk bekerja.

“Selain dideportasi, enam WNA tersebut juga akan dicekal untuk masuk ke Indonesia selama enam bulan. Dan masa cekal mereka akan terus diperpanjang enam bulan berikutnya sampai mereka dicabut dari daftar cekal,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten