Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

7 Daerah di Sultra Dapat “Rapor Merah” Pelayanan Publik 2021

7 Daerah di Sultra Dapat “Rapor Merah” Pelayanan Publik 2021
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo. Foto: Istimewa.

Kendari – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan rapor merah kepada 7 daerah di Sultra kategori standar pelayanan publik tahun 2021.

Ketujuh daerah yang masuk dalam kategori zona merah itu adalah Kabupaten Muna, Muna Barat (Mubar), Wakatobi, Buton, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng), dan Konawe.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo mengatakan, indikator sehingga diberikan rapor merah itu berdasarkan pada 10 komponen yakni standar pelayanan, maklumat penilaian, sistem informasi pelayanan publik, fasilitas pelayanan publik, visi misi dan moto pelayanan, atribut, pelayanan khusus, biaya atau tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.

“Kategori zona merah ini berarti harus ada perhatian khusus oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).

Saat ini, kata Mastri, ilmu pengetahuan dan teknologi sudah berkembang pesat. Semua instansi di berbagai daerah khususnya tujuh daerah tersebut harus bisa memanfaatkan pelayanan digitalisasi agar seluruh masyarakat bisa mengaksesnya tanpa harus berkunjung langsung di instansi terkait.

Ia menyebutkan, ada empat instansi khusus yang harus mengambil kontribusi besar dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yakni dinas pendidikan, dinas catatan sipil, dinas kesehatan dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:  1.140 Mahasiswa UHO Kendari Wisuda Offline Periode Juli – Oktober 2022 Gelombang II

Mastri pun tak menampik bahwa rapor merah belum tentu pelayanan yang ada di daerah tersebut kurang baik. Melainkan, sebagai bahan evaluasi agar di tahun-tahun berikutnya bisa menjadi perbaikan dan evaluasi bagi instansi-instansi terkait di berbagai daerah.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten