8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Bentrokan 2 Kelompok Ormas di Kendari

Kendari – Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas bentrokan dua organisasi masyarakat (ormas) di Kota Kendari beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, Jumat (31/12/2021).
Ia mengatakan, kedelapan orang itu terdiri dari 5 tersangka penghasutan, 2 tersangka tindakan penganiayaan, dan 1 orang atas tindakan perusakan kendaraan.
Tegakkan Hukum Pasca-kerusuhan, Lembaga Adat Tolaki Dukung Polda Sultra
“Untuk tindak pidana penghasutan, kami sudah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap lima orang. Nanti, kami akan tetapkan lagi lima orang tersangka, tapi saya belum bisa beberkan datanya,” ujar Bambang.
Selanjutnya, telah diperiksa 15 orang terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan belasan orang luka-luka dan satu meninggal, kemudian menetapkan dua tersangka.
“Tindak pidana penganiayaan, kami sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka. Jadi ini masih akan berkembang terus,” lanjutnya.
Kemudian, untuk tindak pidana perusakan kendaraan dan kios milik warga, polisi telah memeriksa 12 orang.
“Terkait dengan pembakaran kendaraan sepeda motor, angkot, mobil, kios milik warga kami saat ini baru mengamankan satu orang tersangka. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang lain,” tambahnya.
Bambang menegaskan, dengan alat bukti yang pihaknya miliki saat ini, penegakan hukum terhadap semua pelaku yang terlibat akan ditindak secara tegas.
“Pada prinsipnya, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap semua pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (16/12/2021) bentrokan dua ormas terjadi di sekitaran Kendari Beach (Kebi), Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Dari data kepolisian, akibat insiden ini sebanyak 19 orang alami luka-luka dan 1 meninggal dunia.





