8 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Pengeroyokan di Kendari

Kendari – Satreskrim Kepolisian Resor (Polresta) Kendari menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial AW (28).
AW sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya dan mencekik mantan pacarnya, IN (26) di sebuah kamar indekos di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penetapan para tersangka tersebut, Sabtu (6/12/2025). Namun, identitas para terduga pelaku pengeroyokan belum disampaikan.
“Benar, delapan orang ditetapkan tersangka pengeroyokan kepada AW. Sementara AW sendiri juga ditetapkan tersangka usai menganiaya mantan pacarnya,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan terhadap IN terjadi pada Minggu (16/11) di sebuah kamar indekos di Jalan Supu Yusuf. AW diduga membanting dan mencekik korban hingga pingsan. Setelah pelaku pergi, korban meminta bantuan rekannya.
Rekan-rekan korban kemudian membawa AW ke sebuah tempat biliar di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kendari. Di lokasi tersebut, AW mengaku dikeroyok sebelum akhirnya diserahkan ke Polresta Kendari.
Hasil pemeriksaan menetapkan AW sebagai tersangka pada Senin (17/11) dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara.
Selanjutnya, pada Selasa (18/11), AW melaporkan balik sejumlah orang yang diduga mengeroyoknya. Pada Sabtu (6/12), polisi menyatakan delapan pelaku pengeroyokan ditetapkan tersangka.
Pria Aniaya Mantan Pacar di Kendari Dijemput OTK lalu Dikeroyok





