806 Tabung LPG Subsidi Diselundupkan Lewat Laut, Polisi Amankan 5 Pelaku di Mubar
Muna Barat – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan praktik penyalahgunaan distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi tiga kilogram di wilayah perairan, Senin (16/4/2026).
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, mengungkapkan dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta ratusan tabung gas.
“Pengungkapan dilakukan di perairan Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara. Kami mengamankan lima tersangka dengan barang bukti 806 tabung LPG tiga kilogram,” ujarnya melalui keterangan resminya, Sabtu (11/4).
Ia mengatakan, kasus ini terungkap saat personel Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan patroli dan menemukan aktivitas mencurigakan di jalur laut. Dari operasi tersebut, polisi menangkap lima pelaku berinisial SM, IA, HN, NN, dan AR. Pihaknya juga mengamankan sebanyak lima unit kapal kayu yang digunakan untuk beraksi.
“Selain tabung gas, kami juga menyita lima unit kapal kayu jenis longboat yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menyalahgunakan jalur distribusi LPG subsidi. Gas yang seharusnya disalurkan di Kabupaten Bombana justru dialihkan ke wilayah Kabupaten Muna Barat (Mubar) untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Modusnya, mereka membeli dari pangkalan di Bombana dengan harga Rp32 ribu hingga Rp40 ribu per tabung, lalu dijual kembali Rp47 ribu sampai Rp50 ribu,” ungkap Saminata.
Aksi tersebut dinilai merugikan masyarakat karena menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga LPG subsidi di wilayah tertentu. Polisi pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi barang bersubsidi.
“Kami akan tindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi subsidi karena merugikan negara dan masyarakat,” bebernya.
