Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

85 Narapidana di Rutan Unaaha Dapat Remisi Idulfitri 2021

85 Narapidana di Rutan Unaaha Dapat Remisi Idulfitri 2021
Narapidana Rutan Kelas II B Unaaha di Masjid Al-Muhajirin. Foto: Istimewa. (13/5/2021).

Konawe – Sebanyak 85 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat remisi Idulfitri 2021.

Mereka yang diusulkan terdiri 67 orang pidana umum, dua orang kasus kehutanan, dan 16 orang kasus narkotika.

Informasi itu disampaikan Kasubsie Pelayanan Tahanan Kelas II B Unaaha, Supriono di Masjid Al-Muhajirin usai pelaksanaan salat id, Rabu (13/5/2021) sekitar pukul 07.30 WITA.

Supriono mengatakan, narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.

“Menjalani minimal enam bulan pidana, berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan, dan tidak mendapat catatan register pelanggaran. Selain itu, narapidana juga aktif mengikuti program pembinaan,” katanya, Selasa (12/6/2021).

Supriono menambahkan, pengurangan masa tahanan yang diterima para narapidana beragam. Ada yang 15 hari saja, hingga satu bulan 15 hari. Dari 85 orang yang diajukan, semua usulan remisinya diterima.

“Ada yang 15 hari sampai satu bulan 15 hari,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, pemberian remisi bukan hanya pemberian hak narapidana, namun sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah menjalani hukuman dengan menunjukkan perilaku baik.

Baca Juga:  Kontingen Biliar Sultra Tetap Berangkat ke PON XXI, meski Hanya Diberi Uang Saku

“Remisi ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk menjadi lebih baik dan lebih bertanggung jawab,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Unaaha, Herianto menjelaskan, pemberian remisi telah sesuai prosedur dan transparan melalui sistem data base pemasyarakatan.

“Pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif, transparan, dan tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.

Laporan: Aldho

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten