9 Bulan Tanpa Kepastian, KPK Sultra Curigai Kongkalikong Kasus Eks Pj. Kades di Wakatobi
Wakatobi – Lembaga Konsorsium Pemerhati Keadilan (KPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti adanya dugaan praktik main mata atau kongkalikong dalam penanganan kasus eks Penjabat (Pj.) Kepala Desa (Kades) Tampara, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sultra.
Lambatnya proses hukum penanganan kasus yang menyeret Sarifuddin selaku eks Pj. Kades Tampara dinilai memberikan pengaruh terhadap integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi. Kondisi itu memicu KPK Sultra menyuarakan mosi tidak percaya.
Koordinator KPK Sultra, Riman, sebelumnya mengajukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait dugaan penyelewengan anggaran fiktif Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 – 2024 yang diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Sarifuddin.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Wakatobi dengan nomor surat B-2148/P.3.5/Fd.1/07/2025 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Riman menyampaikan, hingga kini belum ada kepastian dari aparat penegak hukum (APH) terkait perkembangan kasus tersebut. Ia mengaku, sejumlah pihak telah dilibatkan dalam proses penanganan perkara, namun penetapan tersangka belum juga tampak kejelasannya.
“Sudah sembilan bulan laporan kami di Kejari belum ada kepastian dari APH. Curiga ada main mata eks Pj. Kades Tampara dan pihak Kejari. Belum ada kepastian penetapan tersangka, padahal sudah beberapa saksi yang diperiksa, Inspektorat juga sudah turun melakukan audit,” ungkap Riman Kepada Kendariinfo, Senin (13/4/2026).
Ia menyebutkan, buntut dari lambatnya penanganan tersebut juga sempat memicu aksi penyegelan Kantor Desa Tampara yang dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Sabtu (21/2), dan Selasa (3/3).
“Kemarin kenapa juga kita melakukan penyegelan balai desa, salah satu pokok masalahnya adalah lambatnya penetapan tersangka, sementara dana desa diambil terus sama Pj. eks Kades,” pungkasnya.
Riman menegaskan bahwa Kejari Wakatobi tidak boleh menjadi tameng bagi pelaku korupsi, dengan segera menetapkan status tersangka terhadap eks Pj. Kades Tampara beserta seluruh aparat desa yang diduga terlibat secara sistematis dalam skandal anggaran tersebut.
KPK Sultra juga menyoroti keberadaan eks Pj. Kades Tampara yang dinilai hilang kabar seakan-akan lenyap ditelan bumi. Lembaga tersebut pun mendesak Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Wakatobi untuk mengambil sikap tegas dan profesional jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan hukum secara kooperatif.
KPK Sultra mengingatkan APH untuk selalu melaksanakan tugasnya dalam mengejar aktor intelektual di balik dugaan korupsi, bukan justru menjadi mediator yang mengaburkan fakta hukum atas tindakan yang merugikan negara.
Dengan demikian, lembaga tersebut menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan tersebut ke Kejati Sultra hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Ultimatum 7 Hari Tak Digubris, Kantor Desa Tampara Wakatobi Kembali Disegel
Usai 2 Kali Penyegelan Kantor Desa Tampara, Pemkab Wakatobi Tunjuk Pj. Kades Baru
