Mudik Lebaran Dilarang, Penumpang Garuda Bisa Terbang dengan Berbagai Syarat
Kendari – Maskapai Garuda Indonesia cabang Kendari tetap membuka penerbangan pada 6 hingga 17 Mei 2021 meski Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran.
Hal tersebut disampaikan General Manager Garuda Indonesia Kendari, Syaiful Bahri. Namun dia mengatakan, calon penumpang yang akan melakukan penerbangan harus memenuhi berbagai persyaratan.
“Kami akan terus membuka penerbangan dengan beberapa syarat di antaranya surat pernyataan perjalanan dinas dan non perjalanan dinas,” katanya, Selasa (20/4/2021).
Syaiful menjelaskan, untuk kondisi darurat seperti ibu hamil dan orang sakit, penumpang hanya dapat didampingi oleh satu atau dua orang anggota keluarga dengan menunjukkan surat bebas Covid-19.
“Bagi kondisi darurat seperti ibu hamil ataupun orang sakit hanya dapat didampingi satu atau dua orang anggota keluarga dengan membawa surat bebas Covid-19 terdiri dari PCR antigen atau genose, serta memiliki kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (E-HAC),” jelasnya.
Apa bila calon penumpang tidak dapat memenuhi syarat yang dimaksud, mereka akan disarankan mengganti jadwal keberangkatan sebelum 6 Mei dan setelah 17 Mei 2021 atau melakukan refund tiket.
“Untuk refund, penawaran pertama kami adalah melakukan penerbangan dengan maskapai yang sama di kemudian hari. Apabila penumpang tidak berkenan, maka dilakukan full refund cash,” pungkasnya.
Laporan: Yusrin
Editor: Risman