Polres Kolaka Berhasil Tangkap 1 DPO Kasus Pencurian 41 Tabung Gas
Kolaka – Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 41 tabung gas 3 kilogram yang terjadi di Jalan Repelita, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Jumat (19/7/2024). Dua orang pelaku, yakni F dan AR alias A telah berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada Januari lalu. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap AR alias A dan menetapkan tersangka.
“Pada penangkapan sebelumnya, F berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Iptu Dwi Arif.
Kemudian, Tim Buser Satreskrim Polres Kolaka terus melakukan pengejaran terhadap F. Akhirnya, pada Jumat malam, F berhasil ditangkap di Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa.
Kapolres Kolaka melalui Kasi Humas, Iptu Dwi Arif mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP Subs Pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.