Naik Tahap Sidik, Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Bombana
Kendari – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani kasus dugaan penambangan emas ilegal dalam WIUP PT Panca Logam Makmur (PLM), di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Kasus dugaan penambangan emas ilegal itu kini telah memasuki tahap penyidikan, menyusul penyitaan sejumlah alat berat oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Polres Bombana beberapa waktu lalu.
“Berkas perkara pertambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, Kamis (1/8/2024).
Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau itu menjelaskan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi untuk memperoleh keterangan perihal aktivitas penambangan emas ilegal di Bombana. Dalam waktu dekat, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra segera menetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan dari beberapa saksi yang diperiksa turut dijadikan tersangka.
“Saat ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi, kemudian dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka,” jelasnya.
Ronald Arron Maramis menambahkan, barang bukti berupa empat alat jenis ekskavator, dan satu alat mesin diesel sudah diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
“Barang bukti dari pertambangan emas ilegal tersebut telah diserahkan di Kantor Rupbasan Kendari,” pungkasnya.
Tambang Ilegal di Bombana Terjaring Razia, 6 Alat Berat Disita Polisi