Pria asal Konawe Diringkus Polisi Gegara Perkosa Pacar Adiknya di Kendari
Kendari – Pria asal Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial Y (25) diringkus Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Rabu (2/10/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menerangkan Y melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial ES (16) di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Maret 2023 lalu.
“Korban ini berpacaran dengan adik pelaku. Tetapi, pelaku nekat melakukan aksi tak terpuji itu,” katanya.
Saat kejadian, pelaku memaksa korban masuk ke dalam salah satu kamar di Kelurahan Anggoeya. Ia lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban menolak, namun pelaku mengancam akan melakukan hal buruk jika tak mau menuruti kemauannya. Korban yang merasa ketakutannya, pelaku kemudian berhasil melancarkan aksi bejatnya.
Usai melampiaskan nafsunya, korban hanya bisa menangis dan langsung mengadukan kejadian tersebut kepada keluarganya dan berlanjut ke Polresta Kendari.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku. Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pun dikerahkan untuk meringkus Y di Desa Awila, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Usai ditangkap, Y digelandang ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku mengaku menggauli korban satu kali. Dia mengaku khilaf,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.