Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

THR Tak Dibayarkan, Laporkan Saja ke Disnaker Kendari

THR Tak Dibayarkan, Laporkan Saja ke Disnaker Kendari
Posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Perindustrian Kota Kendari. Foto: Fito/Kendariinfo. (4/5/2021).

Kendari – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Perindustrian Kota Kendari membuka posko layanan konsultasi penegakan hukum bagi para pekerja/buruh yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid saat dikonfirmasi, menuturkan, jika ada pekerja yang tidak mendapatkan hak tunjangannya wajib melaporkan hal tersebut.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan bidang kepengawasan Disnaker Provinsi. Lalu kami akan tinjau mengapa perusahaan tersebut tidak membayarkan THR karyawannya itu,” ujarnya kepada Kendariinfo, Selasa (4/5/2021).

Sesuai SK Kepala Dinas Nomor 12, per tanggal 16 April 2021, posko pengaduan tersebut dimulai 17 April 2021 – 21 Mei 2021.

Ungkap Susi, bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan pekerjanya akan diberikan sanksi administratif.

“Pertama kami akan turun tinjau, dan akan memberikan teguran, kemudian melakukan pemberhentian sementara operasional perusahaan terlapor. Karena itu sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Terkait sanksi lanjutan, Susi menjelaskan hal tersebut pihaknya akan koordinasikan. Bisa jadi alasan perusahaan tidak membayarkan tunjangan itu karena ketidakmampuan.

“Dalam proses penindakannya akan dibicarakan secara kekeluargaan antar pekerja dan perusahaan,” paparnya.

Dirinya berharap, setiap perusahaan dapat memberikan tunjangan hari raya, karena itu merupakan hak bagi karyawannya.

Laporan: Fito

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten