Terlibat Politik Praktis, 6 Kades di Kolut Diberhentikan
Kolaka Utara – Enam kepala desa (kades) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diberhentikan gara-gara terlibat politik praktis dalam Pilkada 2024. Pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan Pj. Bupati Kolut Nomor: 400-10/217 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2024.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolut, Yusmin, menyebut keenamnya ialah Kades Kasumeeto, Muh Taris; Kades Makkuaseng, Herman; Kades Patikala, Abrianto; Kades Tambuha, Amirullah; Kades Kosali, Hasim; dan Kades Samaturu, Muhammad Rusli.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jika melanggar, sekarang bukan hanya sanksi administratif dari pemda, tetapi juga kena sanksi pidana,” ungkapnya, Minggu (3/11).
Para kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), karena terbukti tidak netral dalam Pilkada 2024. Untuk tetap melancarkan pelayanan masyarakat, Yusmin menginstruksikan para sekretaris desa mengambil alih pemerintahan di desa masing-masing.
“Ke depan, kalau masih ada kades yang tidak netral, termasuk ASN, maka kita pastikan ada sanksi tegas kita berikan,” bebernya.
Untuk menciptakan pilkada yang aman dan damai, Yusmin berharap seluruh pemangku kebijakan tetap bergandengan menjalankan tugas masing-masing sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.