Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Jokowi-Ma’ruf Amin Juga Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Berapa Nominalnya?

Jokowi-Ma’ruf Amin Juga Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Berapa Nominalnya?
Jokowi-Ma'ruf Amin saat kampanye Pilpres 2019. Foto: Instagram/@jokowiamin.

Nasional – Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.

Kepastian didapatkan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13.

Pemberian THR yang diatur mulai 10 hari kerja sebelum Idulfitri tersebut sudah mulai berjalan dan ditargetkan rampung hari ini. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Lantas berapakah besaran nominal yang akan diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin sebagai orang nomor satu dan nomor dua di negara ini?

Jika kita mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, tepatnya Pasal 2 Ayat 1, gaji pokok yang diterima presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sedangkan di Pasal 2 Ayat 2, gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Pada Pasal 2 Ayat 3, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Diketahui nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 1 Poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Baca Juga:  Sambut Idulfitri 1443 H, Muda-Mudi Talia Gelar Pawai Obor

Dengan demikian, gaji untuk presiden ialah 6 x Rp5.040.000 yaitu sebesar Rp30.240.000/bulan dan gaji untuk wakil presiden ialah 4 x Rp5.040.000 yaitu sebesar Rp20.160.000/bulan.

Kemudian, tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.

Dari aturan tersebut artinya, presiden setidaknya mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp62.740.000 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp42.160.000 juta.

Laporan: Rafli

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten