UBP Soroti Sikap Bakamla RI Kerap Tahan Kapal Tongkang Nikel Berujung Dilepas

Kendari – Perusahaan pertambangan lokal, CV Unaaha Bakti Persada (UBP), menyoroti sikap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) yang kerap menahan kapal-kapal tongkang bermuatan nikel.
Namun penahanan itu berujung dilepaskan usai dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Kapal tongkang yang sempat ditahan, kembali dilepas dan bebas berlayar.
Misalnya tongkang milik CV UBP. Beberapa kali tongkang perusahaan itu sering ditahan, akan tetapi setelah melakukan negosiasi kapal tersebut langsung dilepas.
“Jadi kita bingung, apa sebetulnya maunya ini Bakamla, dia tahan, setelah ada negosiasi kemudian dilepas,” ujar Humas UBP, Nur, Sabtu (30/11/2024)
Menurut Nur, jika memang kapal yang memuat ore nikel CV UBP bermasalah, seharusnya langsung diproses hukum.
“Jangan setelah dilakukan negosiasi baru dilepas kembali. Kami bingung, apa keinginanya Bakamla,” tuturnya.
Selain itu, Nur mengatakan dalam setiap penahanan, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan secara resmi melalui surat. Termasuk pelanggaran yang dilakukan.
“Seharusnya itu diberitahukan kepada kami,” katanya
Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman, juga menyayangkan tindakan Bakamla RI melakukan penahanan kapal tongkang tanpa adanya landasan hukum. Termasuk alasan penahanan karena muatan tongkang bukan berasal dari CV UBP. Menurutnya, Bakamla RI tidak berwenang untuk itu.
“Sampai saat ini belum pernah ada proses hukum atau putusan pengadilan yang menyatakan terdapat pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan CV UBP,” ujarnya.
Untuk itu, ia menyebut alasan Bakamla RI melakukan penahanan tidak berdasar. Atas tindakannya itu pula, CV UBP dirugikan.
Menurutnya, anggota Bakamla RI juga terkesan tendensius dan sentimen dengan CV UBP. Sebab hanya kapal yang memuat ore nikel dari lahan CV UBP yang selalu dipersoalkan.
“Jika tidak ada tendensi atau sentimen dengan UBP, pihak perusahaan meminta anggota Bakamla RI memeriksa semua kapal tongkang yang memuat ore nikel di wilayah perairan Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Humas Bakamla RI, Kolonel Marinir Gugun SR, yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum bisa memberikan jawaban. Alasannya, ia baru mengetahui hal itu dan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan.
“Terima kasih informasinya, mohon waktu, ya,” singkatnya.





