Soal Kenaikan Upah 6,5 Persen, Pemprov Sultra Kini Bahas UMP 2025

Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang melakukan pembahasan terkait dengan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku tahun 2025.
Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sultra, Ali Haswandy, menjelaskan pihaknya sedang melakukan bimbingan dari kementerian secara virtual.
“Setelah bimbingan ini, kami akan lakukan rapat internal dengan pihak terkait untuk membahas UMP,” katanya, Kamis (5/12/2024).
Terkait besaran UMP, pihaknya mengacu pada keputusan presiden yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.
Dengan aturan itu, gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan UMP dengan besaran yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen.
“Sudah ditentukan ada kenaikan 6,5 persen, tapi setiap provinsi kan bisa menyusun upah sektoral, nah ini yang belum kami ketahui,” lanjutnya.
Permen tersebut juga memberikan ruang untuk pemerintah daerah menyusun upah sektoral. Namun syaratnya, upah tersebut harus lebih tinggi dari yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Nanti di rapat itu kami akan undang berbagai pihak termasuk perwakilan buruh untuk bisa menetapkan upah. Saya pikir ini adalah jalan terbaik,” tutupnya.





